Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi mengungkap informasi A1 atau info bisa dipertanggungjawabkan soal pemeriksaan Iptu Rudiana oleh penyidik Mabes Polri terkait perkembangan kasus Vina.
Hal itu buntut dari Iptu Rudiana yang kini diduga terlibat dalam masalah hukum seusai dilaporkan para terpidana kasus Vina kepada pihak kepolisian.
Adapun Iptu Rudiana dilaporkan para terpidana kasus Vina atas dugaan penganiayaan pada 2016.
Selain itu, kata Ito, pencopotan jabatan Iptu Rudiana itu juga sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
"Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 itu disampaikan bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan permasalahan hukum, maka yang bersangkutan itu sementara akan dinonaktifkan dari jabatannya, bukan dari status kepolisiannya, karena itu, kan, diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tadi," kata Ito dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne yang tayang pada Rabu (14/8), dikutip Jumat (16/8).
Load more