Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution meragukan kebenaran hasil ekstraksi HP Vina yang dibagikan oleh pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu.
Belakangan, gebrakan baru dalam kasus Vina dan Eky muncul yakni hasil ekstraksi HP gadis itu pada tanggal 27 Agustus 2016 atau hari kematiannya.
Di dalam ekstraksi HP itu ternyata senada dengan apa yang diungkapkan dua sahabat Vina yakni Widi dan Mega.
Widi dan Mega mengatakan bahwa Vina pada malam 27 Agustus 2016 mengajak sahabatnya itu main keluar sekitar pukul 22.00 WIB lebih sedikit.
Namun, ajakan Vina itu ditolak Widi karena takut dimarahi pacarnya pada waktu itu yang dipanggil Gajol.
Semua percakapan itu dapat terlihat dalam ekstraksi HP Vina yang dibagikan oleh Edwin Partogi Pasaribu.
Jika terbukti percakapan itu betul dilakukan, maka bisa mematahkan putusan kasus Vina dan Eky tahun 2016 yang mengatakan pada pukul 22.00 WIB dua sejoli itu sedang disiksa.
Load more