Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution meragukan kebenaran hasil ekstraksi HP Vina yang dibagikan oleh pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu.
Belakangan, gebrakan baru dalam kasus Vina dan Eky muncul yakni hasil ekstraksi HP gadis itu pada tanggal 27 Agustus 2016 atau hari kematiannya.
Di dalam ekstraksi HP itu ternyata senada dengan apa yang diungkapkan dua sahabat Vina yakni Widi dan Mega.
Widi dan Mega mengatakan bahwa Vina pada malam 27 Agustus 2016 mengajak sahabatnya itu main keluar sekitar pukul 22.00 WIB lebih sedikit.
Namun, ajakan Vina itu ditolak Widi karena takut dimarahi pacarnya pada waktu itu yang dipanggil Gajol.
Semua percakapan itu dapat terlihat dalam ekstraksi HP Vina yang dibagikan oleh Edwin Partogi Pasaribu.
Jika terbukti percakapan itu betul dilakukan, maka bisa mematahkan putusan kasus Vina dan Eky tahun 2016 yang mengatakan pada pukul 22.00 WIB dua sejoli itu sedang disiksa.
Selain itu, jika percakapan itu terbukti benar maka rekayasa kasus yang diduga dilakukan oleh Iptu Rudiana ataupun saksi Aep akan semakin menguat.
Terkait hal tersebut, Pitra Romadoni Nasution pun mempertanyakan kebenaran dari ekstraksi HP Vina.
Ia mengatakan bahwa dirinya masih belum menemukan jaminan keaslian ekstraksi HP tersebut betul dikirim oleh Vina.
"Siapa bilang itu HP Vina? Sedangkan di data yang saya telusuri, itu masih abu-abu. Handphone Vina atau siapa?" kata Pitra, dalam program Dua Sisi tvOne, dikutip Jumat (16/8/2024).
Menjawab keraguan Pitra, pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa data ekstraksi HP Vina itu berasal dari penyidik Polda Jabar.
Dijelaskan Edwin, Polda Jabar mengirimkan berkas dokumen, salah satunya berisi bukti ekstraksi HP Vina itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hal ini berarti, akan aneh jika ternyata dokumen tersebut ada yang tidak sesuai dengan konteks kasus.
"Jadi, data ekstraksi HP ini ada dari bekas dokumen yang dikirimkan oleh Polda Jabar kepada Kejati Jawa Barat pada tanggal 30 November 2016," kata Edwin.
Ia juga mengatakan, bahwa berkas tersebut adalah tindak lanjut dari Polda Jabar setelah sebelumnya Kejati Jawa Barat menilai berkas kasus Vina kurang lengkap atau P19.
Artinya, adanya bukti tersebut adalah untuk melengkapi berkas sesuai permintaan Kejati Jawa Barat.
"Ada beberapa hal yang minta dilengkapi, kemudian data dalam berkas ini termasuk di dalamnya ada data ekstraksi telepon," ujar Edwin.
Di dalam kasus ini, ada lima HP yang disita oleh penyidik, empat milik para terpidana dan satu milik Vina.
Belum dikonfirmasi apakah HP milik Eky yang juga korban pembunuhan tidak disita apalagi didalami ekstraksinya.
Ia menegaskan, HP Vina yang dilakukan ekstraksi juga disebutkan sesuai dengan tipe yakni 313H Galaxy S.
Oleh karenanya, Edwin cukup yakin jika ekstraksi HP yang dibawanya adalah betul milik dari gadis remaja itu.
Diketahui, Widi dan Mega adalah dua teman Vina yang sering berkumpul bersama dan berbagi cerita.
Dua perempuan muda itu sebelumnya sudah membeberkan soal isi SMS dengan korban di dalam tayangan YouTube Diskursus Net.
Saat itu, Edwin belum memikirkan soal bukti ekstraksi HP. Hal ini berarti, Widi dan Mega berbicara tanpa tahu juga soal ekstraksi HP Vina tersebut.
Di dalam tayangan YouTube tersebut, Widi dan Mega mengatakan penjelasan yang sama persis dengan data ekstraksi HP dari Edwin.
Hal inilah yang membuat kuasa hukum Saka Tatal berani membawa Widi dan Mega menjadi saksi dalam sidang PK kliennya.
"Kan berkas ini sudah ada sebelum keterangan Mega dan Widi di podcast Diskursus Net itu," kata Edwin.
Akhirnya, setelah kemunculan Widi dan Mega, Edwin semakin memahami isi dari ekstraksi HP yang sebelumnya tak pernah diperhatikan.
Selain itu, cukup janggal bahwa dua sahabat Vina tersebut tidak dihadirkan menjadi saksi padahal keduanya jadi orang terakhir yang berbicara dengan korban melalui telepon.
"Terus terang kalau saya baca itu tanpa ada Mega dan Widi, saya nggak bakal paham konteksnya apa dan sebagainya, karena Mega dan Widi tidak menjadi saksi ketika 2016," tambah Edwin. (iwh)
Load more