LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gedung Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • Istimewa

Rapat Kreditur Hukum PKPU PT Krama Yudha Tetap Berlangsung, Ini Kata Pemerhati Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar Rapat Kreditur Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dialami oleh warga negara asing (WNA) Singapura sebagai ahli waris PT Krama Yudha Rozita dan Ery.

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 01:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar Rapat Kreditur Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dialami oleh warga negara asing (WNA) Singapura sebagai ahli waris PT Krama Yudha Rozita dan Ery. 

Kuasa hukum ahli waris PT Krama Yudha, Damian Renjaan mengatakan rapat digelar untuk mencocokan utang-piutang dikarenakan kliennya sedang sakit seharusnya rapat tersebut ditunda namun terkesan dipaksakan untuk tetap lanjut sehingga diserahkan surat pernyataan yang berisi tentang tanggapan atas tagihan Rp1,2 triliun yang diajukan penggugat.

Lantas, kata Damian, kliennya menolak adanya utang karena Akta 78 yang menjadi dasar tagihan adalah pemberian bonus dari almarhum Sjarnoebi Said untuk kesejahteraan tiga saudaranya dan satu temannya yang semuanya telah meninggal dunia sehingga kliennya hanya bersedia memberikan kebijaksanaan sekitar Rp21 miliyar.

"Surat pernyataan yang berisi tanggapan terhadap tagihan yang diajukan sebesar Rp1,2 triliun. Beliau hanya mau memberikan sekitar Rp21 miliar sekian," kata Damian dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga :

Jumlah Rp21 miliar itu diberikan atas dasar kebijaksanaan yang diberikan oleh kliennya karena pada faktanya tidak ada utang. 

Surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh Ery dan Rozita selaku ahli waris PT Krama Yudha tersebut telah diserahkan kepada forum dalam rapat kreditur.

"Intinya adalah Ibu Rozita dan Pak Ery membantah tagihan sebesar Rp1,2 triliun. Kemudian atas dasar kebijaksanaan, beliau hanya mau memberikan sebesar Rp21 miliar sekian tadi. Itu Poinnya," jelasnya.

Damian mengatakan bahwa akibat putusan pailit ini, kliennya akhirnya jatuh sakit karena beban mental yang dialami sehingga berharap proses ini berjalan sesuai hukum yang berlaku.

“Mungkin harapan kita kedepannya supaya proses ini berjalan dengan baik. Kasihan, ibu dan anak ini benar-benar sangat merasa terdzolimi sekali. Beban mental terhadap tagihan yang sebesar ini sangat benar-benar menguras mental beliau hingga jatuh sakit," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam kasus ini Rozita dan Ery merupakan orang yang tidak tahu menahu tentang kesepakatan di hadapan seorang notaris pada 20 April 1998 yang menghasilkan akta notaris dengan nomor 78 (Akta 78). 

Kedua kliennya tidak mengetahui perihal akta 78 karena hanya berstatus ahli waris. 

"Akta itu ditandatangani oleh kakek dari Pak Ery (Debitur 2) atau mertua dari Bu Rosita (Debitur 1). Sehingga mereka sama sekali tidak tahu perjanjian ini (akta 78)." jelasnya.

Kemudian, atas status pailit tersebut kedua kliennya mengajukan kasasi karena keduanya merasa tidak menandatangani perjanjian tersebut. 

Selain itu, tidak ada rapat umum pemegang saham (RUPS) yang berisi tentang pemberian laba bersih dari PT Krama Yudha pada perseroan.

"Akta 78 kan tertulis bahwa pemberian bonus tersebut diberikan sepanjang Almarhum Pak Sjarnobi masih menjadi pemegang saham mayoritas. Sedangkan beliau sudah meninggal dari tahun 2001. Seharusnya perjanjian sudah berakhir," jelasnya.

Rapat Tersebut Juga Dihadiri Oleh Presiden Direktur Pt Krama Yudha yang baru Terpilih 6 Agustus 2024, Ferdinandus.

Melalui Proses Rups Ferdinandus ditunjuk untuk menjalankan Tanggung Jawab Operasional Perusahaan. 

Namun, langkah Itu dijegal kurator cecara melawan hukum seolah yang pailit adalah PT Krama Yudha.

"Jadi pada proses rapat hari ini berkaitan dengan putusan pailit nomor 266 itu berkaitan dengan harta ahli waris atau Ibu Rozita dan Pak Ery. Itu kan seharusnya tidak ada kaitannya dengan operasional perusahaan karena ini suatu hal yang berbeda. Suatu hal berbeda," kata Kuasa Hukum Ferdi Nandus, Rahdityanto Regowo.

Dia menilai, apabila aset perusahaan disita hal itu akan menyebabkan operasional perusahaan. 

Padahal seharusnya perusahaan harus tetap berjalan karena bukan PT Krama Yudha yang pailit.

Atas putusan PKPU yang memutus pailit para debitur asing itu, banyak masyarakat yang kemudian terpanggil untuk melakukan analisa jalannya perkara tersebut salah satunya Pemerhati Hukum Christian Delvis Rettob. 

Hal itu dilakukan agar hukum di Indonesia dapat tegak lurus dan tak dapat dibelokkan oleh siapa pun.

"Kami terpanggil pasca putusan PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 226. Di mana menariknya warga negara asing yang diadili di Indonesia," jelasnya.

Dia menilai pihak debitur yang merupakan WN Asing seharusnya tidak dapat dijadikan subjek penegakan hukum. 

Dia menilai, dengan putusan tersebut akhirnya akan membuat Indonesia dijauhi oleh para investor asing. 

"Secara kasuistik ketika dianalisa ternyata pihak debitur bu Rozita dan pak Ery seharusnya tidak bisa dimintain pertanggungjawaban secara hukum karena mereka bukan merupakan subjek yang bertanggungjawab atas perjanjian," kata Christian.

"Ketika SK Mahkamah Agung itu yang mengalami pergeseran nilai keadilan dan kepastian hukum. Ini proses sedang berjalan dan kami mengawal proses ini hingga tetap mencapai proses hukum berjalan semestinya," sambungnya. (raa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Wamenpora Soal Atlet Berprestasi: Harus Diperhatikan Pemerintah

Wamenpora Soal Atlet Berprestasi: Harus Diperhatikan Pemerintah

Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) RI, Taufik Hidayat meminta pemerintah bekerja sama dengan stakeholder untuk memperhatikan atlet berprestadi di Indonesia.
Sidang Lanjutan Sumpah Palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Jaksa Minta Majelis Hakim Tak Kabulkan Pledoi Terdakwa

Sidang Lanjutan Sumpah Palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Minta Majelis Hakim Tak Kabulkan Pledoi Terdakwa

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar persidangan kasus dugaan sumpah palsu beragendakan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang diajukan kubu terdakwa Ike Farida pada Jumat (22/11/2024).
Kaesang Ajak Semua Warga Jayapura Coblos Pasangan Jhony Banua Rouw dan H. M. Darwis Massi

Kaesang Ajak Semua Warga Jayapura Coblos Pasangan Jhony Banua Rouw dan H. M. Darwis Massi

Paslon Wali Kota Jayapura, Jhony Banua Rouw-H Muhammad Darwis Massi (JBR-Hadir) kampanye bareng Ketum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang di Papua. 
Soal Pilgub Jateng 2024, Pengamat Beberkan Kekuatan Besar di Balik Kunci Kemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Soal Pilgub Jateng 2024, Pengamat Beberkan Kekuatan Besar di Balik Kunci Kemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Pengamat sosial politik Universitas Nasional (Unas) Nursatyo menilai terdapat kekuatan besar kunci kemenangan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng
Praktisi Hukum Harap Pelaku Judol Dibina Bukan Ditindak, Ini Alasannya

Praktisi Hukum Harap Pelaku Judol Dibina Bukan Ditindak, Ini Alasannya

Praktisi Hukum dan Pendiri Advokat Muda Muslim Indonesia Ali Yusuf menanggapi soal pemerintah dan polisi melakukan penangkapan ke pelaku judi online (judol).
Yohannis Manansang-Daniel Mebri Rencanakan Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani, Kaesang Langsung Acungi Jempol

Yohannis Manansang-Daniel Mebri Rencanakan Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani, Kaesang Langsung Acungi Jempol

Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep disambut meriah dengan tarian adat Papua yang telah menjadi salah satu ciri khas penyambutan tamu kehormatan di wilayah itu.
Trending
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Shin Tae-yong Ultimatum Marselino Ferdinan di Pertandingan Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Eks Pemain Persebaya Itu sampai Mohon-mohon

Shin Tae-yong Ultimatum Marselino Ferdinan di Pertandingan Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Eks Pemain Persebaya Itu sampai Mohon-mohon

Shin Tae-yong sempat mengultimatum Marselino Ferdinan pada jeda babak pertama pertandingan Timnas Indonesia melawan Arab Saudi di Stadion GBK, Selasa (19/11).
Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Usai terungkapnya insiden tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari yang ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Rezeki Mengalir Deras dan Karir Meroket, Bukan Hanya Bekerja tapi Tambah Amalan Sunnah Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Rezeki Mengalir Deras dan Karir Meroket, Bukan Hanya Bekerja tapi Tambah Amalan Sunnah Ini

Amalan sunnah itu adalah shalat tahajud. Mungkin memulai sesuatu yang baik seperti shalat malam (tahajud) tak mudah, tapi ada baiknya dibiasakan mulai sekarang.
Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

PT Pertamina (Persero) melalui Yakes Pertamina melakukan gebrakan baru secara internal dengan berkomitmen bangun ekosistem layanan kesehatan berkelanjutan.
Tegas, Sherly-Sarbin Janji Bakal Out of The Box Demi Tingkatkan PAD Maluku Utara

Tegas, Sherly-Sarbin Janji Bakal Out of The Box Demi Tingkatkan PAD Maluku Utara

Paslon Serly Joanda Laos dan Sarbin Sehe memiliki pemahaman mendalam tentang cara merancang keuangan daerah yang berkelanjutan dan efektif untuk Maluku Utara.
Selengkapnya
Viral