Irman menerangkan, modus yang dilakukan oleh oknum-oknum yang diduga melibatkan orang dalam ULP di Kabupaten OKU ini untuk menentukan pemenang lelang yang sudah ditetapkan oleh dinas terkait karena adanya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Dimana diduga melanggar Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana sudah diubah dengan Perpres nomor 12 tahun 2021 dan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Dalam UU Tindak Pidana Korupsi hal ini merupakan perbuatan melanggar hukum dengan melaksanakan KKN dan mungkin diduga juga adanya gratifikasi karena mereka sudah memberikan imbalan kepada pihak ULP unit layanan pengadaan untuk pengkondisian lelang tersebut,’’ ucap Irman.
Dia menambahkan, pihaknya mendorong agar Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU untuk melakukan pemeriksaan kepada Pokja ULP di Kabupaten OKU.
Oleh karena itu, skema yang dilakukan mereka diduga dilakukan secara sistematis untuk memudahkan manipulasi dalam proses pelanggaran.
“Saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU untuk memanggil Pokja ULP dan mendalami kasus ini, Sehingga bisa memastikan integritas serta transparansi dalam pengelolaan lelang proyek tersebut yang meresahkan,’’ tutur dia.(lkf)
Load more