Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) digugat membayar Rp100 juta akibat polemik aturan pelepasan jilbab untuk anggota Paskibraka putri.
Gugatan tersebut dilayangkan LP3HI dan Yayasan Megabintang ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, terkait adanya Surat Keputusan Kepala BPIP tentang standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka.
"Kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta terhadap Presiden Indonesia Joko Widodo selaku penanggung jawaban kegiatan detik-detik proklamasi ini. Kemudian BPIP selaku penanggung jawab paskibraka," kata Ketua LP3HI Arif Saudi.
Aturan tersebut dinilai melanggar Pasal Hak Asasi Manusia atau HAM dan UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan kepercayaan.
Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta yang kemudian akan diberikan kepada anggota Paskibraka yang sempat melepas hijab sebagai upaya penyembuhan psikologis.
Selain itu mereka juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala BPIP memberikan permohonan maaf secara terbuka.
"Tuntutan kami agar ini semua dua orang (Presiden Jokowi dan Kepala BPIP) minta maaf kepada masyarakat karena tindakan-tindakan ini telah menimbulkan polemik," tuturnya.
Mengingat jelang HUT ke-79 Republik Indonesia justru timbul kegaduhan intoleransi.
Load more