Bandung, tvOnenews.com - Sebanyak 16.772 narapidana yang berada di Lapas dan Rutan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Tak hanya itu, ada juga narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi tersebut.
"Dari Jumlah narapidan 20.758 orang, 16.772 orang telah mendapatakan remisi kemerdekaa RU I atau pengurangan masa tahanan dan RU II langsung bebas itu berjumlah 378 orang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno dalam keterangan resminya yang diterima tvOnnews.com, Sabtu (17/8/2024).
Masjuno juga mengatakan untuk anak binaan yang berjumlah 147 anak, 119 anak di antaranya mendapatkan masa pengurangan masa tahan dan 4 anak langsung bebas.
"Besaran remisi yang diterima narpidana dan anak binaan beragam, mulai dari satu bulan, dua bulan, tiga bulan hingga enam bulan," katanya.
Masjuno menyampaikan remisi ini diberikan kepada para narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif, dan subtantif.
Seperti di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada registrasi F (buku catatan pelanggaran selam di Lapas atau Rutan), dan tentu selalu mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
"Pemberian remisi arau pengurangan masa pidana diberikan kepasa narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyrakatan dan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan," katanya. (cep/muu)
Load more