Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini ramai soal pencatutan Nomor Induk Kependuduk (NIK) untuk dukungan terhadap pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub Jakarta.
Hal tersebut menjadi polemik di masyarakat,khususnya di Jakarta. Sebab, para korban tidak pernah merasa menyerahkan NIK untuk mendukung pasangan tersebut.
Alhasil, korban yang tidak merasa pun melaporkan kejadian ini kepada pihak Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari salah seorang korban soal NIKnya yang dipakai untuk pasangan Independen tersebut guna memenuhi syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada Pilkada serentak 2024.
"Benar (sudah menerima laporan)" ucap Ade saat dihubungi wartawan, Sabtu (17/8/2024).
Ade menjelaskan, bahwa kepolisian akan segera melakukan melakukan pendalaman sebelum nantinya akan dilakukan proses penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Selanjutnya dilakukan pendalaman," jelasnya dia.
Sebelumnya seorang korban bernama Samson melaporkan kejadian pencatutan ini kepada Polda Metro Jaya pada Jumat (16/8/2024).
Laporan yang dibuatnya itu telah diterima dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.
"Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," ujar Kuasa hukum Samson, Army Mulyanto di Polda Metro Jaya.
Pada saat pelaporan itu juga, korban membawa sejumlah bukti diantaranya tangkapan layar hasil pengecekan di situs KPU, identitas milik pelapor, KTP, dan barang bukti lainnya.
Sementara itu, pada beberapa waktu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah melakukan verifikasi faktual terhadap pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Hal itu dilakukan KPU DKI di Kepulauan Seribu pada Senin (12/8/2024).
Hasilnya dalam Verfak itu, KPU DKI mencatat adanya dukungan terhadap pasangan tersebut sebanyak 826 dukungan.
"Total dukungannya sendiri yang akan verfak itu ada 826 ribu dukungan dan itu sudah kami lakukan tahapan verifikasi faktual sejak tanggal 3 Agustus sampai 12 Agustus,” ucap Astri kepada awak media di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu. (aha/muu)
Load more