Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa pembunuhan kopi sianida Jessica Kumala Wongso akan keluar dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu (18/8) besok.
Kabar itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Belum diketahui alasan Jessica dikeluarkan dari rutan. Apakah mengikuti cuti menjelang bebas (CMB) atau hal lainnya. Otto belum membeberkan lebih lanjut terkait hal itu.
Hinhga kini pihak Ditjen Pemasyarakatan belum memberikan tanggapan.
Jessica Kumala Wongso divonis bersalah atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kasusnya sempat mencuat karena pembunuhan menggunakan racun sianida.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Wayan Mirna Salihin meninggal usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di kafe tersebut.
Pembunuhan diduga dilakukan dengan menggunakan sianida yang dimasukkan ke dalam kopi yang diminum Mirna.
Atas perbuatannya itu, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya berkekuatan hukum tetap. Ia pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam. (ebs)
Load more