Jakarta - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (18/1/2022). Berikut rancangan sistem zonasi kawasan yang nantinya akan diterapkan di Ibu Kota yang nantinya bernama Nusantara itu.
IKN nantinya akan terbagi jadi tiga kawasan yakni Kawasan Inti Pusat (KIPP), Kawasan Barat IKN dan Kawasan Timur IKN.
Yang nantinya masuk dalam KIPP antara lain pemerintahan nasional dan smart government, serta perkantoran.
Sementara Kawasan Barat IKN nantinya akan ditempati oleh perkantoran, kawasan bisnis, pusat pengembangan talenta, dan perguruan tinggi.
Sementara Kawasan Timur IKN terdiri dari perkantoran, kawasan bisnis, pusat pengembangan talenta, hotel bisnis, dan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
(sumber: Buku Saku IKN Kementerian PPN/Bappenas)
Load more