Jakarta - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (18/1/2022). Berikut rancangan sistem zonasi kawasan yang nantinya akan diterapkan di Ibu Kota yang nantinya bernama Nusantara itu.
IKN nantinya akan terbagi jadi tiga kawasan yakni Kawasan Inti Pusat (KIPP), Kawasan Barat IKN dan Kawasan Timur IKN.
Yang nantinya masuk dalam KIPP antara lain pemerintahan nasional dan smart government, serta perkantoran.
Sementara Kawasan Barat IKN nantinya akan ditempati oleh perkantoran, kawasan bisnis, pusat pengembangan talenta, dan perguruan tinggi.
Sementara Kawasan Timur IKN terdiri dari perkantoran, kawasan bisnis, pusat pengembangan talenta, hotel bisnis, dan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
(sumber: Buku Saku IKN Kementerian PPN/Bappenas)
Dari buku saku IKN yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN) atau Bappenas, dikatakan IKN seluas 256.142.72 Hektare akan menjadi katalis untuk wilayah Kalimatan Timur.
"Memanfaatkan keunggulan kota Balikpapan dan Samarinda, 75 persen kawasan IKN akan direncanakan
menjadi ruang terbuka hijau dimana 65 persen menjadi area yang dilindungi dan 10% untuk produksi pangan," dikutip oleh tvOnenews.com, Kamis (25/1/2022).
Sementara K-IKN yang memiliki luas 56.180,87 Hektare nantinya akan menjadi kawasan penghubung dan pendukung dari IKN Nusantara.
"Terdiri dari berbagai zona mixed-use dan neighborhood yang mendukung konsep “10 menit berjalan kaki” dan
konektivitas sosial," katanya.
Kawasan ini didesain selaras dengan alam, dengan minimal 50 persen ruang hijau.
"80 persen perjalanan dilakukan melalui transportasi publik atau mobilitas aktif penduduk," katanya.
100 persen pergantian ruang hijau dijanjikan untuk setiap bangunan.(put)
Load more