Menurut Raden, mantan terpidana kasus Vina tersebut akan mendapatkan azab jika berbohong dalam sumpah pocong.
"Dalam artian, di sumpah itu Saka berbohong, ya maka dia siap menerima azab. Dan bukan karangan saya kata-kata itu. Akan tetapi, dari materi yang disampaikan oleh Ibu Titin dan Saka sendiri," kata dia lagi.
Mendengar jawaban tersebut, Pitra kembali menyecar Raden dengan sejumlah pertanyaan.
"Bapak tahu nggak, putusan pengadilan nomor 16, bahwasanya perkara ini telah inkrah?" kata Pitra.
Pitra juga bertanya apakah Raden mengetahui jika Iptu Rudiana sudah diperiksa Propam Polri dan tidak ditemukan adanya rekayasa kasus Vina.
Raden pun menjawab bahwa dirinya tidak tahu soal itu semua.
Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti yang juga ada dalam program yang sama menegaskan agar Pitra tidak menyecar Raden Gilap seperti seorang penyidik.
Load more