Ia melambaikan tangan ke arah awak media yang menunggunya di luar pagar lapas lalu langsung pergi.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengungkapkan kliennya itu belum bisa memberikan keterangan karena harus segera mengunjungi dua tempat.
Adapun dua tempat tersebut adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
"Dari Bapas, saat urusan kami sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara," kata Otto, ditemui wartawan, Minggu (18/8/2024).
Pengacara kondang ini menjelaskan, setelah semua urusan administrasi selesai, Otto akan memberikan keterangan lebih jauh soal bebas bersyarat yang didapatkan Jessica.
Sebelumnya, pembebasan bersyarat terhadap Jessica Kumala Wongso sudah diumukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Terpidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin itu bebas bersyarat mulai Minggu (18/8/2024). (ant/iwh)
Load more