Hakim pun memutuskan menghukum Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Jessica Wongso masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.
“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” kata Deddy Eduar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).
Sementara untuk alasan dikabulkannya bebas bersyarat, lanjut Deddy, hal itu karena Jessica Wongso dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Load more