"Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin menteri hukum dan HAM. Yang diajukannya ke Bapas, nanti Bapas yg meneruskan ke menteri hukum dan HAM," kata Andika.
Andika menjelaskan semua aktivitas klien Bapas harus terus dipantau. Termasuk, tatkala hendak pergi ke luar negeri, dengan alasan berobat hal itu bisa saja diberikan sebagai hak asasi manusia (HAM).
"Misalnya dalam keadaan darurat harus berobat (ke luar negeri). Nanti saat pemberiaan izin tuh, ada hal-hal yang menjadi catatan dari izin tersebut," katanya.
"Apa-apa nanti berkembang saat pemberian izin. Apakah dengan pendampingan, atau istilah pengawalan, itu nanti izin itu disesuaikan dengan kondisi dan situasi,” tambah Andika.
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' telah resmi menghirup udara bebas. Ia dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Berdasar pantauan tvonenews.com di lokasi, Jessica tampak kelar dari gerbang besi lapas sekitar pukul 09.40 WIB. Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Otto Hasibuan. Tampak juga sejumlah petugas lapas mengawalnya.
Jessica mengenakan baju lengan pendek berwarna biru tua dan celana panjang berwarna coklat. Rambutnya yang panjang berwarna cokelat tampak terurai.
Load more