tvOnenews.com - Jessica Wongso menghirup kebebasan setelah menjalani hampir delapan tahun masa hukuman dalam keterlibatan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.
Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat. Kabar ini langsung menjadi sorotan publik, dan menandai babak baru dalam perjalanan hidup Jessica.
Kasus ‘Kopi Sianida’ yang viral di Indonesia pada tahun 2016 lalu seolah masih sangat terkenang dalam benak banyak orang.
Jessica dituduh membunuh Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida, dalam sebuah insiden yang terjadi di sebuah kafe di Jakarta.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica setelah persidangan yang panjang dan intens.
Selama masa hukumannya, Jessica menjalani berbagai proses hukum dan upaya hukum, termasuk permohonan untuk pembebasan bersyarat.
Pada 17 Agustus 2024, setelah memenuhi sebagian besar masa hukumannya dan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, pengadilan akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.
Load more