Jakarta, tvOnenews.com - Jessica Kumala Wongso, mantan terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Solihin mengaku telah ikhlas dan memaafkan semua pihak yang menyakitinya.
Ia mengaku pada awalnya sedih, namun seiring berjalannya waktu dia mengaku ikhlas dengan hal yang harus ia jalani.
"Awal itu terjadi, saya merasakan sangat sedih sekali ya. Tapi berjalannya waktu dan sekarang ini saya sudah maafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya. Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya," ucap Jessica Wongso saat konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Dia menegaskan, dirinya tidak menyimpan rasa dendam ataupun kebencian kepada siapapun setelah kasus yang menimpa dirinya.
"Jadi sekarang saya udah plong aja untuk menjalani dan apa yang harus saya harus jalani. Jadi saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali. Tidak ada kebencian di dalam diri saya sama sekali," tegas Jessica.
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' telah resmi menghirup udara bebas.
Ia dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Berdasar pantauan tvonenews.com di lokasi, Jessica tampak kelar dari gerbang besi lapas sekitar pukul 09.40 WIB.
Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Otto Hasibuan. Tampak juga sejumlah petugas lapas mengawalnya.
Jessica mengenakan baju lengan pendek berwarna biru tua dan celana panjang berwarna coklat. Rambutnya yang panjang berwarna cokelat tampak terurai.
Saat keluar, Jessica tampak tersenyum sembari melambaikan tangannya kepada awak media. Namun, awak media tidak diperkenankan mendekat. Awak media hanya dapat melihat dari luar pintu gerbang utama semabri berebut mengambil gambar.
Tanpa mengucap sepatah kata pun, Jessica langsung masuk ke dalam mobil milik petugas untuk diantar ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk keperluan pemberkasan.
Adapun, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Jessica Wongso masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy Eduar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).
Sementara untuk alasan dikabulkannya bebas bersyarat, kata Deddy, karena Jessica dinilai telah berkelakuan baik.
Sehingga terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendapat total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujarnya.
Keputusan itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024 yang telah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, yang mencakup syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.(rpi/muu)
Load more