Jakarta, tvOnenews.com - Jessica Kumala Wongso, eks terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dinyatakan bebas bersyarat dengan alasan berkelakuan baik selama di penjara.
Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa kliennya mendapat remisi 58 bulan 30 hari karena memenuhi syarat dan ketentuan untuk bisa bebas.
Bahkan, Otto mengaku tidak pernah melakukan hal-hal sebagai bentuk upaya untuk membebaskan Jessica.
"Kan kita gak pernah melakukan hal-hal upaya-upaya untuk dibebaskan. Tapi mungkin secara normatif saya tanya Pak Andika (Kakanwil DKI Jakarta), dia bilang ya karena dia (Jessica) memenuhi semua ketentuan -ketentuan untuk dia bisa bebas," ungkap Otto kepada wartawan di Senayan Avenue by Ottolima, Minggu (18/8/2024).
"Seperti saya katakan tadi, saya tidak bohong oleh kalian juga. Saya tanya tadi, itu sebenarnya Jessica ini keluar kenapa? dia bilang, semua aturan-aturan yang ada di dalam persyaratan itu semuanya dia penuhi. Iya jadi mungkin dia berkelakuan baik di lapas ya," imbuhnya.
Otto menyebut, selama ini di dalam persidangan Jessica selalu diperlihatkan seakan-akan berkelakuan buruk.
Namun pada kenyataannya, menurut Otto, pembebasan ini menjadi bukti bahwa Jessica berkelakuan baik hingga mendapatkan pembebasan lebih awal.
Load more