Selain itu, ia juga menegaskan bahwa hasil ekstraksi HP tersebut adalah alat bukti yang sah karena ada di dalam berkas.
Susno menyebut sebenarnya alat bukti itu sudah dikantongi penyidik sampai dengan dikirimkan kepada jaksa dan hakim.
Alat bukti berupa ekstraksi HP itu sangat bisa digunakan untuk novum para terpidana kasus Vina yang mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Sangat bisa (digunakan), karena ini ada tapi tidak dipakai," tegas Susno. (iwh)
Load more