Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan pada Senin (19/8/2024) di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Pelantikan Hasan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Kantor Kepresidenan
Hasan Nasbi merupakan pengamat politik sekaligus pendiri Lembaga Survei Cyrus Network.
Hasan mengaku siap untuk bekerja di sisa masa pemerintahan Presiden Jokowi Widodo-Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Sekarang kan saya kerja, dilantik, bekerja untuk Pak Jokowi," kata Hasan Nasbi saat tiba di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Dia menjelaskan baru mendapat kabar akan dilantik sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan pada Minggu (18/8/2024) kemarin.
Saat dikonfirmasi soal cakupan tugasnya, dia mengatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut usai acara pelantikan.
"Nanti tunggu selesai dilantik baru kita kasih tahu," tuturnya.
Hasan Nasbi diketahui juga pernah mendampingi Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke Sumatera Selatan (Sumsel) pada Mei 2024 lalu.
Saat momen mendampingi tersebut, ia menilai Presiden memiliki komunikasi yang luar biasa kepada masyarakat.
"Ya kalau Pak Jokowi kan komunikasinya luar biasa, komunikasi verbal dan non-verbalnya, jago. Apa saja yang dilakukan dan keluar dari Pak Jokowi selalu jadi berita kan," pungkas dia.
Hasan Nasbi juga pernah menjadi anggota Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.(ant/lkf)
Load more