"Pertanyan ditanyakan ke pengelola aturan. saya kan penganten sebagai penganten saya hanya bisa menjawab kami mendaftar sesuai aturan. Kalau ada aturan yang tidak sesuai, tugas KPU Bawaslu menyeseuaikan dengan aturan," tegasnya.
Sekedar informasi, baru-baru ini ramai soal pencatutan Nomor Induk Kependuduk (NIK) untuk dukungan terhadap pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub Jakarta.
Bahkan, korban yang menjadi pencatutan telah melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk segera dilakukan penyelidikan.
Imbas dari kejadian ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan segera melakukan rapat pleno pada hari ini untuk menentukan status dari pasangan Dharma-Kun. Namun hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi kapan rapat tersebut akan dimulai.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah melakukan verifikasi faktual terhadap pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Kepulauan Seribu pada Senin (12/8/2024).
Hasilnya dalam Verfak itu, KPU DKI mencatat adanya dukungan terhadap pasangan tersebut sebanyak 826 dukungan.
"Total dukungannya sendiri yang akan verfak itu ada 826 ribu dukungan dan itu sudah kami lakukan tahapan verifikasi faktual sejak tanggal 3 Agustus sampai 12 Agustus,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari. (aha/dpi)
Load more