"Dia melihat waktu itu ada motor yang berjalan (zig-sag) kemudian standing, ketika standing itu roda depannya ke bawah dan itu yang menghantam trotoar, dan motornya tergelincir," ujar Roely menambahkan.
Setelah mendengar pengakuan mengejutkan itu, Roely pun menyadari bahwa bisa jadi keterangan saksi-saksi itu tidak benar.
Oleh karenanya, ia langsung meminta agar keterangan itu dinotariskan sehingga tidak bisa berubah lagi.
"Saya ingatkan, saya kan minta dinotariskan dengan catatan supaya tidak berubah. Saya kasih tahu kalau Anda berbohong, ini akibat hukumnya dan itu mengandung sanksi. Masih mau (bersaksi)? Mau dia," ungkap Roely.
Menanggapi pernyataan Roely tersebut, pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution memberikan bukti bantahan soal terjadinya kecelakaan.
Menurut Pitra, Eky dan Vina tidak mungkin meninggal karena kecelakaan karena motor yang digunakan masih dalam keadaan mulus.
Hanya di bagian sisi motor terlihat baretan yang cukup jelas. Selebihnya, tidak ada kerusakan apapun.
Load more