Jakarta, tvOnenews.com - Begini adu bukti pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni dan pengacara terpidana kasus Vina, Roely Panggabean soal kemungkinan kecelakaan atau pembunuhan.
Pihak terpidana kasus Vina mengungkapkan memiliki tiga orang saksi fakta yang mengaku melihat kejadian kecelakaan tunggal dua orang mengendarai motor di atas Jembatan Talun tanggal 27 Agustus 2016 lalu.
Roely mengatakan, tiga orang tersebut berani bersaksi bahwa melihat perempuan dan laki-laki diduga Vina dan Eky di atas Jembatan Talun mengalami kecelakaan dengan menabrak trotoar dan tiang listrik.
Berdasarkan keterangan para saksi, Roely mengatakan bahwa Eky membonceng Vina mengendarai sepeda motor berjalan secara zig-zag.
Setelah itu, terlihat pihak perempuan diduga Vina berdiri sambil membonceng motor. Tak berapa lama, motor tersebut oleng dan menabrak trotoar dan tiang lampu.
"Dia (saksi) sedang duduk di atas jembatan, kurang lebih 20-30 meter, dia sedang makan. Tiba-tiba ada orang, 'bam' begitu, nabrak tiang lampu. Kendaraan roda dua. Menurut dia si motornya menabrak trotoar kemudian badan kedua menimpa kepada tiang," kata Roely, dalam program Dua Sisi tvOne, dikutip Senin (19/8/2024).
Beberapa hari kemudian, seorang saksi baru datang kepadanya. Saksi tersebut juga mengatakan keterangan serupa.
"Dia melihat waktu itu ada motor yang berjalan (zig-sag) kemudian standing, ketika standing itu roda depannya ke bawah dan itu yang menghantam trotoar, dan motornya tergelincir," ujar Roely menambahkan.
Setelah mendengar pengakuan mengejutkan itu, Roely pun menyadari bahwa bisa jadi keterangan saksi-saksi itu tidak benar.
Oleh karenanya, ia langsung meminta agar keterangan itu dinotariskan sehingga tidak bisa berubah lagi.
"Saya ingatkan, saya kan minta dinotariskan dengan catatan supaya tidak berubah. Saya kasih tahu kalau Anda berbohong, ini akibat hukumnya dan itu mengandung sanksi. Masih mau (bersaksi)? Mau dia," ungkap Roely.
Menanggapi pernyataan Roely tersebut, pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution memberikan bukti bantahan soal terjadinya kecelakaan.
Menurut Pitra, Eky dan Vina tidak mungkin meninggal karena kecelakaan karena motor yang digunakan masih dalam keadaan mulus.
Hanya di bagian sisi motor terlihat baretan yang cukup jelas. Selebihnya, tidak ada kerusakan apapun.
"Kondisinya sama tidak ada kerusakan kalau itu memang menabrak trotoar ataupun menabrak lampu jalan," kata Pitra.
Menurutnya, jika memang keterangan saksi fakta yang disebutkan Roely benar, maka mestinya motor milik Eky tersebut sudah hancur di bagian depan.
"Kondisi motor baik-baik saja. Kalaupun itu kecelakaan, teman-teman harus buktikan kecelakaan yang mana?" kata Pitra menambahkan.
Pernyataan Pitra tersebut langsung kembali dibantah oleh Roely, bahwa sebenarnya baretan di motor Eky cuku terlihat.
Selain itu di bagian tiang lampu yang kabarnya ditabrak pun terlihat bengkok.
Namun, menurut Pitra, tiang lampu bengkok sudah terjadi sejak tahun 2015.
Meski demikian, hal itu kembali dipertanyakan Roely dan menurutnya data soal tiang lampu bengkok harus dikonfirmasi.
Tak sampai di situ, Roely juga menyebut bahwa jasad Vina dan Eky langsung dimakamkan keesokan harinya setelah diduga terjadi kecelakaan.
Polsek Talun juga menyebutkan bahwa yang terjadi pada Eky dan Vina adalah kecelakaan.
Menjawab hal itu, Pitra berani mengatakan bahwa petugas polisi yang menetapkan Vina dan Eky mengalami kecelakaan sudah diberi sanksi tegas.
Adu bukti antara kubu Iptu Rudiana dan terpidana kasus Vina pun masih belum berakhir.
Saat ini, beberapa bukti baru atau novum sudah disampaikan dalam sidang PK Saka Tatal dan sedang dibahas hasil sidangnya di Mahkamah Agung. (iwh)
Load more