Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi merespons soal bocornya ekstraksi handphone (HP) Vina ke publik baru-baru ini mendapat sorotan, terkait persidangan kasus tersebut.
Padahal, kasus pembunuhan berencana terhadap korban Vina dan Eky terjadi pada 2016 silam di flyover Talun, Cirebon.
Namun, hal tersebut berbanding terbalik saat persidangan tersebut, yang mana bukti percakapan terakhir Vina tidak digunakan jaksa penuntut umum (JPU) saat menangani perkara tersebut.
Aryanto menilai jika penyidik kepolisian telah menyerahkan data tersebut, pihak JPU yang memiliki peran penting menggunakan alat bukti itu.
"Kalau yang namanya data ya sudah disampaikan kepada jaksa yang itu tujuannya untuk pembuktian, maka digunakan apa tidak itu sudah kewenangan pada Jaksa atau JPU," kata Aryanto kepada tvOne dilansir Senin (19/8/2024).
Aryanto menjelaskan penyidik hanya menyiapkan alat bukti yang akan digunakan penuntut umum untuk mendakwa terdakwa di persidangan.
Load more