Selain itu, Aryanto menyinggung jaksa yang telah menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P21.
Dia mengatakan bahwa jika ekstraksi HP Vina tidak dihadirkan dalam persidangan, itu bisa menjadi kesalahan dari jaksa.
"Penyidik itu hanya mengumpulkan barang bukti apalagi dulu waktu itu ada P19 dari jaks, berarti kan diminta oleh Jaksa melengkapi berkasnya. Ketika dikirim pertama kali itu berarti dulu kurang lengkap Jaksa minta P19 namanya. Kemudian dilengkapi oleh Polisi penyidiknya. Jaksa merasakan Oh ini sudah suku lengkap, makanya berkasnya menjadi P21," urainya.
Load more