Jakarta, tvOnenews.com - Setelah bikin geger lantaran diduga melakukan pencatutan KTP warga Jakarta menjadi pendukung, pasangan calon independen Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memberikan klarifikasi.
Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menyatakan terkait dengan pengumpulan KTP, keduanya tidak terlibat secara langsung.
Keduanya menuturkan, pengumpulan KTP dilakukan oleh relawan pendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
"Kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung," ujar Dharma, dalam video klarifikasinya, Senin (19/8/2024).
Dharma mengatakan, jika ada warga yang merasa ada kesalahan terkait pencatutan KTP untuk mendukungnya, maka bisa mendapatkan jawabannya ke KPU.
"Semoga jawaban KPU yang baru diterima bisa membantu menjadi jelas sebenarnya apa yang terjadi," kata dia lagi.
Ia menuturkan, data KTP yang dikumpulkan berasal dari para sukarelawan dan telah diverifikasi oleh pihak KPU.
"Kami niatnya melayani, bisa sampai tahap ini juga, kami sudah sangat syukur sungguh ini merupakan kuasa Tuhan," katanya.
Sementara itu, KPU DKI Jakarta mengatakan bahwa data yang ada dalam infopemilu.kpu.go.id adalah data yang belum diperbarui.
Sehingga, status yang ada di dalam laman tersebut masih dalam tahap verifikasi administrasi.
Hal ini berarti, pihak KPU belum melakukan verifikasi secara faktual terkait KTP pendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Sebelumnya sempat viral sejumlah netizen kebingungan lantaran data dirinya dicatut menjadi pendukung calon independen pada Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Termasuk di antaranya adalah dua anak mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan ikut dicatut data KTP-nya menjadi pendukung calon independen tersebut.
Terkait hal tersebut, KPU mengatakan status yang ada dalam laman Info Pemilu masih dalam tahap verifikasi.
"Artinya, belum dilakukan verifikasi faktual dan kemarin yang sempat beredar dan viral di media sosial ini data anaknya Bapak Anies Baswedan. Kami kemudian sudah menelusuri dan mengecek dan data tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari.
Load more