“Mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng rakyat untuk memastikan tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan, atau penyelewengan oleh pihak yang dapat merudikan masyarakat serta ketercapaian harga jual di masing-masing level distribusi dan harga eceran tertinggi,” tuturnya.
Urgensi terakhir, Kemendag ingin melakukan penyederhanaan regulasi minyak goreng.
“Penyederhanaan regulasi minyak goreng dalam satu peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan menjadi panduan pengawasan peredaran minyak goreng rakyat di lapangan,” tandas dia.
Sebagai informasi, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 ini mengatur skema DMO Mintak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah dan dikemas ulang dalam bentuk MinyaKita.
Penerbitan kebijakan baru ini juga berupaya meningkatkan pasokan MinyaKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi. (agr/aag)
Load more