"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal," ucap Wibowo.
Berdasar pemeriksaan sementara, korban curhat ke pelaku terkait masalah ekonomi. Pelaku lantas menawari bertemu 'koko' yang bisa memberi uang. Kemudian, pelaku menawarkan bayaran Rp1 juta agar korban mau bersetubuh dengan pelaku.
Korban sepakat bertemu 'koko' di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Lantas, dia mendapat Rp600 ribu. NE telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
"Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. Pelaku kemudian menawarkan sebuah 'kesepakatan' bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil 'koko' dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen. Pelaku menerima uang Rp400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban. Sementara korban mendapatkan Rp600 ribu," ungkap Rachmad.
Dia dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rpi/aag)
Load more