Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.
Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja, dimana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Layanan kesehatan reproduksi itu tertuang dalam Pasal 96 - 130 PP Kesehatan.
Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, kemudian menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.(ant/lgn)
Load more