Dia menyebut partainya akan mengumumkan kepada masyarakat bahwa PDIP tidak bisa mencalonkan gubernur-wakil gubernur sendirian.
“Kami akan berbicara kepada rakyat pada waktunya mungkin oleh Pak Sekjen bahwa PDI Perjuangan tidak bisa mencalonkan untuk Pilkada DKI yang akan datang,” tutur Said.
Pasalnya, PDIP hanya memiliki 15 kursi DPRD di Jakarta. Berdasarkan UU Pilkada, syarat bisa mengusung calon kepala daerah adalah harus memiliki minimal 22 kursi dari satu atau gabungan partai. (saa/lgn)
Load more