Adapun penyitaan aset terhadap Texmaco adalah penyitaan tahap kedua. Sebelumnya pada 23 Desember 2021, Satgas BLBI menyita aset lahan Texmaco seluas 4,8 juta meter persegi atau 587 bidang tanah. Aset jaminan itu berlokasi di Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang. Perkiraan nilai aset pada penyitaan tahap pertama Rp3,3 triliun.
"Kepada para debitur, obligor, silakan yang mau membantah ke publik bantah saja, tapi kami akan bekerja dan akan terus mengejar. Yang belum mendapat giliran, nanti gilirannya ada karena semuanya tercatat di tempat kami," tegas Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini.
Load more