LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Komjen (Purn) Dharma Pongrekun.
Sumber :
  • Dok Antara

KTP Dicatut Dukung Dharma-Kun, Polisi Stop Selidiki Kasusnya

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk mendukung pasangan Independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) di Pilgub Jakarta.

Senin, 19 Agustus 2024 - 20:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk mendukung pasangan Independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) di Pilgub Jakarta.

Keputusan penghentian penyelidikan ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menjelaskan, penghentian penyelidikan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin, 19 Agustus 2024.

“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri, Senin (19/8/2024).

Baca Juga :

Ade Safri menjelaskan, perihal dugaan pencatutan data NIK warga itu termasuk dalam tindak pidana pemilu. Oleh karenanya, laporan tersebut semestinya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dia menegaskan, penghentian penyelidikan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dalam pasal 185 A Undang Undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.

Pasal itu berbunyi; “(1) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 dan paling banyak Rp72.000.000,00.”

Karena telah diatur dalam Pasal 185A sebagai tindak pidana pemilihan, maka dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas asas hukum ‘lex consumen derogate legi consumte’.

“Dimaknai perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapat pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus. Maka yang digunakan adalah hukum pidana yang khusus yang faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana yang lain,” kata dia .

Maka dari itu, Ade Safri mengatakan perihal pencatutan KTP warga sesuai Pasal 134 undang-undang Pilkada, laporan seperti itu lebih dahulu disampaikan ke Bawaslu dari tingkat pusat sampai daerah.

Nantinya setelah ada putusan dari Bawaslu terkait apakah ada tindak pidana. Maka sesuai aturan bisa diteruskan kepada kepolisian paling lama 1 x 24 jam sejak diputuskan Bawaslu.

“Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan. Maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu. Sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu,” jelasnya.

Adapun, kasus pencatutan NIK KTP ini dilaporkan oleh seorang warga Jakarta Pusat atas nama Samson (45). Laporannya tercatat nomor: LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.

"Makanya buat laporan polisi malam ini karena sama sekali tidak pernah membuat atau melakukan dukungan atau tanda tangan sesuatu terhadap dukungan pasangan calon yang dimaksud," kata Penasihat hukum Samson, Army Mulyanto di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024).

Dalam laporannya, Army mengatakan, kliennya turut membawa tangkapan layar atau screenshot aplikasi cek KPU, kemudian dokumen identitas berupa KTP dan Kartu keluarga.

Dia berharap, kepolisian dapat mengusut tuntas laporannya setelah data NIK dari KTP digunakan untuk mendukung pasangan independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

"Kami mohon keadilan dalam hal ini minta perlindungan juga pada bapak polisi supaya kasus ini bisa diungkap," ujar dia.

(rpi/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
KPK Telisik Keterlibatan Politisi PDIP Shanty Alda di Kasus TPPU AGK

KPK Telisik Keterlibatan Politisi PDIP Shanty Alda di Kasus TPPU AGK

"Perkara yang AGK itu dari MS (Muhaimin Syarif). Jadi yang disebutkan SA (Shanty Alda) ini melalui MS ke AGK," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu
3 Eks Timnas Indonesia Ini Dulunya Jadi Bintang Lapangan, Namun kini Kariernya Justru Meredup, Masih Ingat ?

3 Eks Timnas Indonesia Ini Dulunya Jadi Bintang Lapangan, Namun kini Kariernya Justru Meredup, Masih Ingat ?

Beberapa eks Timnas Indonesia ini kariernya malah meredup setelah berhasil menampilkan aksi gemilang dengan skuad Garuda. Berikut adalah deretan naman-namanya.
Zarof Ricar dan Tiga Hakim yang Terima Suap Ronald Tannur Kembali Diperiksa di Kejagung

Zarof Ricar dan Tiga Hakim yang Terima Suap Ronald Tannur Kembali Diperiksa di Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa hari ini pihaknya kembali memeriksa empat orang tersangka dalam kasus Ronald Tannur.
Prabowo Batal Luncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara Besok, Masih Terganjal Dua Aturan Ini

Prabowo Batal Luncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara Besok, Masih Terganjal Dua Aturan Ini

"Sementara perubahan peraturan. Ada dua nanti saya cek, pada intinya ada perubahan PP dan Perpres," ucap Kepala Danantara Muliaman Darmansyah Hadad
Apresiasi Kesuksesan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia, Menag Nasaruddin Umar Sebut Bisa Disebar ke Luar Negeri

Apresiasi Kesuksesan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia, Menag Nasaruddin Umar Sebut Bisa Disebar ke Luar Negeri

Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar membicarakan soal kesuksesan kerukunan umat beragama di Indonesia. Keberhasilan ini dapat dijual ke luar negeri.
Bank Indonesia Berangkatkan Empat Media Jelajah UMKM & Pondok Pesantren

Bank Indonesia Berangkatkan Empat Media Jelajah UMKM & Pondok Pesantren

Kepala Bank Indonesia kantor perwakilan Jawa Timur melepas rombongan Jelajah UMKM & Pondok Pesantren di halaman kantor perwakilan Bank Indonesia, Rabu pagi.
Trending
Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar Rupiah, Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Dapat Pujian di Forum Oxford United

Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar Rupiah, Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Dapat Pujian di Forum Oxford United

Pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan, mendapatkan pujian dari suporter Oxford United karena dinilai telah menolak penawaran senilai Rp6,9 miliar rupiah.
Timnas Indonesia Ditunggu 'Hadiah' Besar dari FIFA untuk Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi jika Mampu Menang

Timnas Indonesia Ditunggu 'Hadiah' Besar dari FIFA untuk Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi jika Mampu Menang

Timnas Indonesia sudah ditunggu hadiah besar dari FIFA menjelang laga kontra Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada bulan November ini.
Setelah Tak Ada Ruben Onsu di Rumah, Betrand Peto Beranikan Diri Bicara Kepada Sarwendah Bahwa Dia Sebenarnya...

Setelah Tak Ada Ruben Onsu di Rumah, Betrand Peto Beranikan Diri Bicara Kepada Sarwendah Bahwa Dia Sebenarnya...

Setelah tak ada Ruben Onsu, Betrand Peto beranikan diri untuk bicara jujur kepada Sarwendah tentang kriteria perempuan idamannya yang harus seperti Sarwendah.
Suporter Belanda Minta Mees Hilgers Tolak Panggilan Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi Sekalipun Cederanya Ringan

Suporter Belanda Minta Mees Hilgers Tolak Panggilan Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi Sekalipun Cederanya Ringan

Para suporter klub Belanda meminta Mees Hilgers tidak usah membela Timnas Indonesia, yang akan menghadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Sah! Kevin Diks Segera Bela Timnas Indonesia, Ini Formasi Ideal yang Bisa Dipakai Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sah! Kevin Diks Segera Bela Timnas Indonesia, Ini Formasi Ideal yang Bisa Dipakai Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bakal segera perkuat Timnas Indonesia, kehadiran Kevin Diks dipastikan bisa membuat lini belakang Garuda makin tangguh di lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Kisah Kiper Legenda Korea Selatan Lee Woon-jae, Sahabat Shin Tae-yong Akui Hidupnya Damai sejak Putuskan Mualaf

Kisah Kiper Legenda Korea Selatan Lee Woon-jae, Sahabat Shin Tae-yong Akui Hidupnya Damai sejak Putuskan Mualaf

Kiper legenda Timnas Korea Selatan, Lee Woon-jae sebagai sahabat pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong yang putuskan mualaf dan masuk agama Islam pada 2004.
Suporter Bule Ini Ungkap Pengalamannya saat Nonton Timnas Indonesia di GBK, Dia Jujur Diperlakukan...

Suporter Bule Ini Ungkap Pengalamannya saat Nonton Timnas Indonesia di GBK, Dia Jujur Diperlakukan...

Suporter bule asal Inggris ini ungkap secara jujur pengalamannya saat nonton Timnas Indonesia di GBK, dia jujur diperlakukan...
Selengkapnya
Viral