Jakarta, tvOnenews.com - Polres Badung mengungkap alasan pria bernama Muhammad Ali Hanafiah yang menikam seorang bule Prancis berinisial KS di pinggir Jalan Raya Batu Mejan, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan insiden tersebut terjadi berawal dari WNA Prancis KS mengencani seorang wanita inisial O yang merupakan teman dekat dari Ali pada Jumat (19/7/2024) lalu sekitar pukul 04.00 Wita.
Dia menjelaskan awalnya korban dengan teman wanita pelaku bertemu di sebuah tempat hiburan malam di sekitar tempat kejadian perkara.
Setelah berkenalan, bule Prancis itu pun berhubungan badan dengan wanita yang ditemuinya itu.
Menurut keterangan WNA tersebut, dirinya tidak membayar karena dari awal mereka bertemu, keduanya tidak membahas kesepakatan tarif untuk kencan.
Namun, wanita tersebut tak terima dan mengadukan masalah itu kepada Ali. Pelaku pun sakit hati mendengar penuturan teman wanitanya itu.
Pelaku pun mencari keberadaan bule Prancis itu dan berniat untuk meminta bayaran. Pelaku menemui WNA itu di sekitar TKP sembari membawa sebilah pisau.
Sampai di TKP, pelaku mengaku direndahkan oleh korban dengan mengeluarkan kata-kata kasar dalam bahasa Inggris. Pelaku yang mengerti ucapan bule itu lalu menikamnya dengan pisau hingga tertancap di punggung korban. Setelah melakukan itu, Ali langsung melarikan diri dengan teman wanitanya.
"Akibat dari pembacokan tersebut korban mengalami luka terbuka di bagian punggung belakang," kata Teguh.
Selanjutnya, KS yang terluka dibawa ke Rumah Sakit Garba Med, Kerobokan, Kuta Utara. Dia menjalani operasi untuk mengeluarkan pisau tersebut dari punggung dan menjalani rawat inap selama tiga hari.
Atas kejadian ini, Tim Opsnal Reskrim Polres Badung mendatangi TKP dan melakukan pengecekan CCTV, hingga pelaku ditemukan dalam rekaman CCTV, yang saat itu mengendarai Honda Scoopy dari arah belakang menikam korban.
Polisi kemudian menyelidiki pelaku dan dapat menangkapnya bersama seorang wanita di Wilayah Gianyar. Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau. Saat diinterogasi, Ali mengakui segala perbuatannya.
Teguh mengatakan Ali bukanlah mucikari melainkan hanya teman dari wanita yang dikencani korban.
Ali pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara teman wanitanya berstatus sebagai saksi. Atas perbuatannya, Ali disangkakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.(ant/lgn)
Load more