Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengungkap tiga sikap partainya setelah pemberhentian Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Arifin Tasrif dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pertama, PDIP menghormati Presiden melakukan penggantian menteri lantaran Indonesia menganut sistem presidensial.l
“Artinya, Presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri atau pejabat setingkat menteri. Itu hak prerogatif yang diberikan konstitusi kepada presiden,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/8/2024)
Kedua, semua kader PDIP yang sekarang menjabat sebagai menteri diwakafkan untuk kebaikan dan optimalnya jalannya pemerintahan.
“Jadi, kalau Presiden Jokowi memandang perlu ada evaluasi atau kebutuhan lainnya sehingga sejumlah kader PDIP diberhentikan, ya, kami hormati itu,” ujarnya.
Said menegaskan partai berlambang banteng moncong putih itu tidak mungkin meratapi penggantian menteri karena hal tersebut merupakan mekanisme tata negara.
“Apalagi, kami akan mengawal pemerintahan ini sampai berakhir pada Oktober sesuai amanat kongres,” tambah dia.
Load more