Jakarta, tvOnenews.com – Kasus penganiayaan dan perundungan HFM (13) siswa SMP Negeri 4 Garut , Jawa Barat, pada Kamis (15/8/2024) oleh kakak kelas beda sekolah yang viral di media sosial.
Orang tua korban perundungan yang baru mengetahui insiden ini merasa terpukul, dan segera melapor ke Mapolres Garut. Korban mengalami memar di kepala, wajah, dan organ tubuh lainnya.
Sebelum diketahui adanya perundungan, orang tua dari korban melihat anaknya mengeluh sakit sejak hari Selasa. Tetapi anaknya tidak terbuka terkait persolaan di sekolah.
Dari pengakuan korban sebelum dianiaya oleh kakak kelas beda sekolah, ia sudah diintimidasi selama beberapa hari terakhir, sehingga enggan bersekolah.
Video penganiayaan korban kini viral, selain dipukuli, ternyata korban juga diinjak-injak oleh kakak kelasnya yang beda sekolah itu.
Hani Hadiyanti Ibu dari korban menjelaskan, untuk proses kuasa hukum tetap berlanjut.
“Iya, untuk proses kuasa hukum masih tetap berlanjut,” ujarnya pada Senin (19/8/2024).
Ibu korban juga mengkhawatirkan akan kondisi anaknya saat di sekolah. Dikarenakan, takut teman-teman dari palaku melakukan hal yang sama terhadap anaknya.
Ia juga khawatir apakah sekolah bisa menjamin keselamatan anaknya.
“Saya sangat khawatir untuk anak saya kedepannya saat di sekolah, mungkin pelaku lagi dawasi oleh polisi. Tapi teman-teman yang lainnya terhadap anak saya, saya tidak bisa menjamin kesalamatan kepada anak saya,” tambahnya.
Ibu korban mengharapkan adanya keadilan yang seadil-adilnya. Yang ditakuti Ibu korban juga, bukan hanya terjadi kepada anaknya saja melainkan terjadi kepada korban lainnya.
“Saya ingin benar-benar menjaga keamanan anak saya di sekolah, agar anak saya tetap bersemangat bersekolah. Upaya untuk pihak sekolah atau Dinas Pendidikan Garut jangan tinggal diam,” tegasnya.
Saat ini orang tua masih menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.
Polisi akan segera berkoordinasi dengan sekolah yang bersangkutan, dikarenakan pelaku masih dibawah umur sehingga pihak Kepolisian harus melakukan langkah khusus termasuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (ppt/iwh)
Load more