Ditambahkan, PT Pollux Aditama Kencana sebenarnya mengetahui bahwa secara hukum sudah tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan atas kedua putusan tersebut karena sudah inkracht dan memiliki kekuatan hukum mengikat,
“Namun dalam gugatannya Penggugat meminta kepada Terlapor (majelis Hakim PN Jakarta Pusat, red) untuk memeriksa dan mengadili kembali sengketa yang sudah diperiksa dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Jadi di sinilah dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim yang dilakukan oleh Terlapor terjadi pada saat proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Putusan yang dikeluarkan oleh Terlapor yaitu Putusan Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang sangat jelas terlihat berpihak kepada salah satu pihak yaitu Penggugat, yang puncaknya mengabulkan gugatan Penggugat,” terang Mahfuz dengan Panjang lebar.
Ditanya Pasal apa saja yang diduga dilanggar oleh ketiga oknum hakim PN Jakarta Pusat itu? Mahfuz Abdullah menegaskan ada banyak pasal dan memerlukan penjelasan yang Panjang. “Saya ingin mempermudah dengan Bahasa Masyarakat awam, di antaranya adalah oknum hakim tersebut diduga memihak kepada Penggugat sehingga menimbulkan kesan Penggugat memilik posisi yang Istimewa untuk mempengaruhi hakim. Buktinya apa? Penggugat menyatakan tidak lagi menghadirkan saksi dan ahli, tetapi diberi kesempatan menambah kesaksian lagi. Nanti di pemeriksaan, akan kami uraikan secara rinci,” ujarnya.
Selain itu, Mahfuz Abdullah juga menyebutkan bahwa Terlapor diduga dengan sengaja membuat kekeliruan dalam membuat Putusan dengan mengabaikan fakta dan dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan Penggugat dalam mengadili Perkara Nomor 617/PDT.G/2023/PN.Jkt.Pst.
“Ini kekeliruan yang nyata. Antara lain, Terlapor menolak Kompetensi Absolut PN Jakarta Selatan yang mana pemilihan forum penyelesaian sengketa sudah disepakati melalui BANI sesuai Pasal 18.2 dari Dokumen Kontrak Pembagunan Pembangunan Chadstone (Mixed-use Building); Menolak eksepsi Nebis In Idem atau Res Judicata atau Exceptie Inkracht van Weijsde Zaak yang mana putusan BANI Nomor 45041/V/ARB-BANI/2022 jelas-jelas sudah mempertimbangkan seluruh dalil-dalil dalam perkara 617/PDT.G/2023/PN.Jkt.Pst; serta melakukan pemeriksaan dan mengadili suatu perkara/sengketa yang telah diselesaikan dan di putus oleh Badan Arbitrase Nasional yaitu Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 45041/V/ARB-BANI/2022 yang telah dilakukan upaya hukum Pembatalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dalam Perkara Nomor: 450/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel,” terangnya.
Mahfuz Abdullah menambahkan bahwa perbuatan Terlapor mengakibatkan hilangnya kepastian hukum sehingga berdampak buruk terhadap dunia investasi. “Pelapor ini adalah salah satu perusahaan kontruksi terbesar di Singapura. Tentu sebagai investor besar, akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan investor luar. Kalau banyak invetor besar dari luar negeri dikerjain aparat hukum kita, maka kampanye pemerintah untuk mengundang investor asing, menjadi sia-sia,” pungkasnya. (ebs)
Load more