Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (20/8/2024).
Panggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Hasto berhalangan untuk diperiksa pada sebagai saksi di KPK pada Jumat (16/8/2024) lalu.
"Tidak ada perubahan jadwal. Jam 10.00," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Sebelumnya, Hasto mendatangi KPK pada tanggal 15 Agustus 2024 untuk meminta penjadwalan ulang.
"Terima kasih rekan-rekan pers sesuai dengan panggilan saya historinya. Seharusnya saya dipanggil pada hari Jumat tanggal 16 Agustus, namun tanggal 16 Agustus itu ada pidato kenegaraan dari presiden," ucap Hasto, Kamis (15/8/2024).
"Kemudian kami juga ada diskusi bedah buku tentang merahnya ajaran Soekarno di Museum Multatuli bersama dengan bapak Airlangga Pribadi, Bonnie Triyana dan Rocky Gerung. Itu sudah direncanakan dua minggu yang lalu. Sehingga, hari Senin kemarin saya berkirim surat untuk memohon agar bisa dijadwalkan pada hari ini, dimajukan satu hari," sambunganya.
Namun, kata Hasto, KPK sangat sibuk. Sehingga, pemeriksaan dirinya tidak bisa dimajukan. Karena itu, Hasto meminta KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Selasa (20/8/2024) mendatang.
"Tetapi KPK rupanya sangat sibuk dan kami memaklumi hal tersebut. Sehingga, akhirnya tadi disepakati untuk dijadwalkan ulang pada tanggal 20 Agustus hari Selasa jam 10 pagi," ujar Hasto.
Hasto memastikan akan kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK. Ia berjanji akan memberikan keterangan yang jujur dan benar terkait dugaan korupsi DJKA Kemenhub.
"Sehingga, nanti saya akan datang untuk memberikan keterangan yang diperlukan dengan sebaik-baiknya, dengan sejujurnya," tegasnya.
Hasto sebelumnya juga pernah diperiksa KPK dalam kaitan kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) lalu.
Saat itu, HP dan buku catatan milik Hasto telah disita KPK. Kali ini, Hasto akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub.
Dalam pengembangan kasus ini, terbaru KPK menetapkan Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang pada 2017-2021.
Penetapan tersangka terhadap Yofi Oktarisza merupakan pengembangan dari perkara pemberi suap Dion Renato Sugiarto.
Sebab, Dion Renato Sugiarto merupakan rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan yang memiliki perusahaan antara lain PT Istana Agung Putra, PT Prawiramas Puriprima dan PT Rinenggo Ria Raya.
Tersangka Yofi Oktarisza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hmd/nsi)
Load more