Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan tersebut merupakan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
MK menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon.
Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
Load more