Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat Pilkada merupakan bentuk kemenangan melawan oligarki partai politik (parpol).
“Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong,” ujar Deddy dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8/2024).
Pasalnya, kata Deddy, selama ini ada upaya dari penguasa untuk menjegal PDIP agar tidak bisa mengusung calon di Pilkada.
“Bagi kami ini kabar yang sangat menggembirakan sebab selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDI Perjuangan sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah,” jelasnya.
“Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yg selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya,” sambung Deddy.
Lebih lanjut, dia mengatakan putusan tersebut merupakan hal yang positif, sebab dapat membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki cukup kursi DPRD untuk mengusung calon sendiri.
Deddy menyebut putusan MK juga bisa menggagalkan pelaksanaan Pilkada hanya terdiri dari satu paslon saja.
“Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” tegasnya.
Anggota DPR RI ini mengatakan bahwa putusan itu juga bisa menekan adanya politik mahar dalam Pilkada. Sebab, parpol mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon.
“Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilukada. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang,” tandas Deddy. (saa/raa)
Load more