Penyimpangan itu antara lain pengebirian posisi Dewan Syuro di PKB. Pengebirian terjadi pada era Cak Imin berlaku sebagai Ketua Umum.
Padahal saat awal didirikan, Dewan Syuro yang merupakan representasi kiai sepuh memiliki kewenangan penuh.
Kewenangan itu antara lain Dewan Syuro bisa menyetujui atau membatalkan calon ketua PKB dan juga ikut menandatangani surat-surat keputusan penting. Namun saat ini, kewenangan Dewan Syuro dipreteli dan nyaris hanya menjadi hiasan di PKB. (ant/iwh)
Load more