Terkait hal tersebut, maka peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang digadang-gadang maju di Pilgub Jawa Tengah sudah hilang.
Hal itu, karena Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 masih berusia 29 tahun saat penetapan calon kepala daerah oleh KPU yang berlangsung pada 22 September 2024.
Artinya, pada penetapan calon kepala daerah, Kaesang belum memenuhi syarat untuk maju menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur. (dpi)
Load more