Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah.
Hal itu sebagaimana dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat pembacaan putusan, Selasa (20/8).
Dalam perkara tersebut, MK menolak gugatan yang dilayangkan dua mahasiswa bernama A Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
Dalam gugatannya, kedua mahasiswa itu meminta MK menambahkan frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon" ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang mengatur soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
Kendati demikian, MK menolak memasukkan frasa tersebut dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
Hal itu, karena MK beranggapan bahwa pasal tersebut sudah secara jelas dan terang mengatur titik atau batas penentuan syarat calon kepala daerah dilakukan pada penetapan pasangan calon.
Menurut MK, tidak perlu lagi diberikan tambahan frasa seperti yang dimohonkan para pemohon.
"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari (dalam bahasa Minangkabau), cheto welo-welo (dalam bahasa Jawa)," ujar Saldi.
"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," sambung Saldi.
Selain itu, MK juga menjelaskan bahwa fakta empirik membuktikan penentuan keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah termasuk soal batas minimum usaia calon kepala daerah selama ini ditentukan pada tahapan penetapan pasangan calon.
Oleh sebab itu, MK menegaskan bahwa pengaturan soal syarat minimum usia calon kepala daerah tidak mengalami perubahan, yakni usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, lalu usia paling rendah 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Terkait hal tersebut, maka peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang digadang-gadang maju di Pilgub Jawa Tengah sudah hilang.
Hal itu, karena Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 masih berusia 29 tahun saat penetapan calon kepala daerah oleh KPU yang berlangsung pada 22 September 2024.
Artinya, pada penetapan calon kepala daerah, Kaesang belum memenuhi syarat untuk maju menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur. (dpi)
Load more