Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah terkait isu yang menyebut bahwa pihaknya kembali memanggil Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya belum ada informasi apapun terkait isu yang beredar.
"Kami sampaikan bahwa sampai hari ini belum ada informasi soal itu," kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
Harli mengatakan, pihaknya akan memberi informasi kepada publik jika ada pemeriksaan Airlangga. Saat ini, kasus tersebut masih berproses.
Harli menambahkan, pihaknya akan memanggil beberapa saksi pada Senin, 26 Agustus 2024. Namun, tidak dirinci siapa saja saksi yang akan diperiksa.
"Kalau ada informasi terkait pemanggilan atau pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, nanti kita akan update. Nanti silakan rekan-rekan bisa monitoring untuk melihat perkembangannya," ungkap Harli.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku belum mendengar kabar Airlangga Hartarto akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini.
Ia mengaku seluruh kader Golkar sedang sibuk menggelar Rapimnas.
"Terus terang kami belum dengar karena kami lagi sibuk Rapimnas," ucap Agus kepada wartawan di JCC Senayan, Selasa (20/8/2024).
Jika kabar tersebut benar adanya, Agus Gumiwang berharap Airlangga menaati seluruh proses hukum yang ada.
"Dan kami tidak berharap bahwa Pak Airlangga Hartarto itu harus mengalami atau menjalani proses hukum," ujar dia.
Untuk diketahui, Airlangga Hartarto sempat menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menjawab 46 pertanyaan dalam kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Usai pemeriksaan, Ketua Umum Partai Golkar itu enggan memberikan banyak komentar. (rpi/raa)
Load more