Kata dia, pihaknya sedang menindaklanjuti kasus ini. Kini, pelaku masih dicari tahu keberadaannya.
"Perkara dilaporkan Pasal 351 KUHP. Pada saat ini pelaku dalam pengejaran oleh opsnal reskrim Polsek Cengkareng. Dalam kegiatan tersebut ada pembicaraan dari pelaku yang membuat korban tersinggung. Sehingga korban mengajak pelaku pulang pada saat di lift pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ujar Hasoloan. (rpi/raa)
Load more