Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang pria pelaku aksi penganiayaan terhadap seorang wanita saat berada di dalam lift hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pria berinisial MBA itu diringkus Polsek Cengkareng tak lama video aksi penganiayaan itu viral pada sejumlah akun media sosial.
"Peristiwa penganiayaan yang terjadi di sebuah lift itu sudah ditangani dengan sangat cepat oleh jajaran Polsek Cengkareng Polres Jakbar. Terlapor MBA sudah diamankan oleh rekan-rekan Polsek Cengkareng," kata Ade Ary kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Di sisi lain, Ade Ary mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait aksi penganiayaan yang terjadi itu.
Menurutnya pemeriksaan mendalam dilakukan dalam upaya mencari motif aksi penganiayaan yang terjadi.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan pemeriksaan, bagaimana cara dia melakukan penganiayaan, apa motifnya, latar belakangnya kronologinya ini sedang dilakukan pendalaman," katanya.
Viral di media sosial, seorang wanita dianiaya oleh pacarnya di lift hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Berdasar video yang diunggah pada akun instagram @merekamjakarta, tampak wanita tersebut dicekik kemudian dibanting oleh seorang pria yang merupakan kekasihnya.
Adapun, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2024 lalu.
"Perempuan dicekik dan dibanting pacarnya di lift saat temani hadiri wisuda adiknya," tulis akun tersebut, dikutip Senin (19/8/2024).
Sementara itu, terkait hal ini polisi pun angkat bicara. Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, peristiwa ini terjadi di salah satu hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Korban berinisial A (20) sementara pelaku MB (20). Mereka ke hotel untuk menghadiri acara wisuda adik pelaku. Aksi penganiayaan itu terjadi seusai mereka menghadiri acara. Tepatnya saat mereka berjalan pulang.
Hasoloan mengungkap, diduga ada perkataan pelaku buat korban tersinggung.
Kata dia, pihaknya sedang menindaklanjuti kasus ini. Kini, pelaku masih dicari tahu keberadaannya.
"Perkara dilaporkan Pasal 351 KUHP. Pada saat ini pelaku dalam pengejaran oleh opsnal reskrim Polsek Cengkareng. Dalam kegiatan tersebut ada pembicaraan dari pelaku yang membuat korban tersinggung. Sehingga korban mengajak pelaku pulang pada saat di lift pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ujar Hasoloan. (rpi/raa)
Load more