Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan di kampus.
Hal itu diatur MK dalam Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Adapun perkara tersebut dimohonkan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
Pasal yang diuji tersebut berisi larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
Shandy dan Stefanie pun meminta kepada MK agar frasa “tempat pendidikan” dinyatakan inkonstitusional.
Load more