Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi memeriksa sebanyak 297 permohonan yang diregistrasi mengenai sengketa hasil pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Dari jumlah tersebut, MK mengabulkan 44 perkara yang terdiri dari 6 perkara dikabulkan seluruhnya dan 38 perkara dikabulkan sebagian.
Adapun perkara lainnya, MK juga tidak mengabulkan 57 perkara dan 148 perkara tidak dapat diterima.
Selain itu, MK menjatuhkan ketetapan atas 15 perkara yang permohonannya ditarik kembali oleh Pemohon, 20 perkara gugur, dan Mahkamah tidak berwenang mengadili 13 perkara.(aha/lkf)
Load more