Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung mengungkap bahwa eks terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' Jessica Kumala Wongso sudah pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2018 silam.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).
"Kalau tidak salah, tahun 2018 yang bersangkutan sudah pernah mengajukan PK," tutur Harli.
Harli menegaskan bahwa permohonan PK hanya bisa dilakukan sekali.
Hal itu mengacu pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Load more