Jakarta, tvOnenews.com - Samson, warga Jakarta yang melayangkan laporan terkait dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengaku kecewa, karena polisi menghentikan penyelidikan atas laporannya.
"Saya secara pribadi kecewa, saya kecewa. Tapi apakah saya akan meneruskan kasus ini ke saluran hukum lain? tidak, cukup,” kata Samson, Selasa (20/8).
Meski begitu, Samson mengaku enggan menindaklanjuti laporannya sesuai arahan kepolisian.
Polisi mengarahkan Samson agar membuat laporan terkait dugaan pencatutan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Samson tidak mau melanjutkan laporan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebab, menurut dia, dalam kasus ini pencatutan datanya bukan terkait pemilu.
“Karena sejak awal saya tidak mau ini direalisasi dengan pemilunya. Tapi saya mau ada perjuangan hak-hak perlindungan data pribadi saya yang melekat kepada diri saya,” ucap Samson.
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan KTP Dharma-Kun
Keputusan penghentian penyelidikan ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri menjelaskan, penghentian penyelidikan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin, 19 Agustus 2024.
“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri, Senin (19/8).
Ade Safri menjelaskan, perihal dugaan pencatutan data NIK warga itu termasuk dalam tindak pidana pemilu. Oleh karenanya, laporan tersebut semestinya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Untuk diketahui, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana lolos dan memenuhi syarat dukungan untuk lanjut daftar Pilgub Jakarta melalui jalur independen. Dharma menegaskan bahwa hal tersebut bukan setting-an dari KPU Jakarta.
"Saya perlu menjelaskan ini supaya jangan ada anggapan bahwa itu adalah bagian daripada setting-an KPU, sama sekali tidak," ujar Dharma di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (16/8).
Anggota KPU Jakarta, Dody Wijaya membantah bahwa pihaknya meloloskan cagub-cawagub yang mendaftar secara independen sehingga menghindari terjadinya Pilgub Jakarta melawan kotak kosong.
Menurut dia, pihaknya sudah melewati semua tahapan dan diawasi langsung Bawaslu.
"KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos," ujar dia.
Sementara itu, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 anaknya dicatut oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana guna memenuhi syarat pencalonan Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Anies melalui unggahan di sosial media twitter 'X'. Anies turut mengunggah sebuah bukti bahwa dua KTP anaknya dicatut. (rpi/dpi)
Load more