Jakarta, tvOnenews.com - Putusan Hakim terhadap tersangka Ali Hano dari laman putusan Mahkamah Anggung Perkara Pidana No 207/Pid.sus/2023/PN GSK, yang saat ini menjadi perbincangan publik tak hanya publik. Teuku Afriadi selaki praktisi hukum juga memberikan komentar, Senin (19/8/2024).
Menurut Teuku Afriadi saat diwawancarai awak media mengatakan, ini kasus yang sangat luar biasa yang sempat menggemparkan media karena dengan adanya pemalsuan merk dan dampak perbuatan ini bukan saja merugikan pemegang merk itu sendiri, tetapi masyarakat yang menggunakan oli sehari-hari untuk kendaraannya. Jadi dengan adanya produk palsu yang diedarkan oleh para terpidana ini sangat-sangat merugikan karena berdampak jangka panjang bagi masyarakat.
Lanjut Teuku, bukan hanya itu. Yang menjadi perhatian juga tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun 4 bulan itu mungkin diambil 2/3 dari total beberapa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dihadapan sidang, sehingga dalam tuntutannya itu 1 tahun 4 bulan.
Itu kan minimal, jadi terkait putusnya perkara ini. Ini sangat jauh dari rasa keadilan khusus dari pemegang merk sendiri ya produk nya yang dibangun sekian puluh tahun menjadi rusak dan tingkat kepercayaan masyarakat pun mulai memudar karena adanya oli palsu terhadap merek tersebut.
"Misalnya ketika kita datang ke bengkel atau ke showroom. Wah, jangan-jangan ini bagian dari sindikat pemalsuan oli karena kita ketahui dari barang buktinya itu sangat banyak, bukan seratus atau dua ratus mungkin kalau ditotal dugaan kita ini bisa ribuan yang beredar. Jadi ini sangat-sangat merugikan dan menyebalkan sebenarnya Karen saya sendiri penggunaan motor kan,” imbuh Teungku, Selasa (20/8/2024).
Lanjutnya, jadi dengan adanya putusan yang kita denger saat ini hanya 4 bulan baik terdakwa utama si Ali Hano ini sangat-sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat dan pemegang merk harusnya ini harus lebih tuntutannyq.
Kenapa tidak maksimal aja, karena bukan seratus atau dua ratus yang dipalsukan kejahatannya sekalian prabirk ini dengan omset puluhan milyar tiap bulan. Bahkan itu bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Load more